PIKIRANRAKYAT.CO – Gelombang penolakan terhadap aksi premanisme jalanan berkedok penagihan utang atau yang dikenal sebagai “Mata Elang” (Matel) kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan sebuah seruan aksi digital yang viral di masyarakat Kabupaten Tangerang (sebagaimana tertera dalam beberapa status di wa warga), warga secara terbuka menuntut aparat kepolisian, khususnya Polsek Curug, untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap dua orang warga sipil.
Insiden dugaan kekerasan yang melibatkan oknum Matel ini memicu amarah kolektif masyarakat Banten. Melalui manifesto visualnya, warga menegaskan bahwa wilayah mereka—yang dikenal sebagai ‘Tanah Jawara’—tidak boleh dijadikan sarang tindakan premanisme yang mengintimidasi dan membahayakan keselamatan publik.
Menuntut Rasa Aman di Ruang Publik
Perwakilan solidaritas warga Tangerang menyatakan bahwa tindakan pencegatan dan kekerasan di jalan raya oleh oknum debt collector tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.
”Warga Tangerang butuh rasa aman, bukan ancaman! Kami bukan target kekerasan. Kami meminta kepolisian bertindak tegas, tegakkan hukum, dan tegakkan keadilan. Jangan biarkan para pelaku berkeliaran bebas di luar sana,” tulis pernyataan sikap warga dalam seruan tersebut.
Isu ini dengan cepat bergeser dari sekadar kriminalitas lokal menjadi isu nasional yang menyoroti legalitas serta batasan operasional lembaga pembiayaan (leasing) yang kerap menggunakan jasa pihak ketiga di jalanan. Konstitusi dan hukum di Indonesia secara jelas melarang eksekusi penyitaan kendaraan di jalan raya tanpa adanya sertifikat fidusia dan putusan pengadilan.
Tuntutan Utama Masyarakat:
- Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu: Mendesak Kepolisian Polsek Curug dan Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera menangkap seluruh oknum Matel yang terlibat dalam pengeroyokan dua warga tersebut.
- Eradikasi Matel di Tanah Banten: Menolak keras keberadaan debt collector ilegal yang kerap melakukan intimidasi di ruang publik.
- Perlindungan Hukum bagi Konsumen: Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap perusahaan leasing yang masih mempekerjakan eksekutor jalanan yang melanggar hukum.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya dan ruang publik di Tangerang kembali aman dari bayang-bayang premanisme.(red)


Tinggalkan Balasan