PIKIRANRAKYAT.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek.

​Selain hukuman kurungan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar atau Tambahan 5 Tahun Bui

​Tak hanya hukuman fisik, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp809 miliar.

​Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​”Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Hakim Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/06).

​Nadiem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (atau Pasal 604 KUHP Baru). Sementara itu, dakwaan primer (Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor) dinyatakan hakim tidak terbukti.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa & Diwarnai Dissenting Opinion

​Vonis 10 tahun ini sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun (subsider 9 tahun penjara).

​Persidangan ini pun diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara bangku hakim:

  • 4 Anggota Majelis Hakim: Menilai tindakan Nadiem telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan subsidair.
  • 1 Anggota Majelis Hakim: Menyatakan pendapat berbeda dan menilai bahwa Nadiem semestinya dibebaskan dari segala tuduhan.

Nadiem Makarim Tetap Bersikukuh Tidak Bersalah

​Merespons putusan tersebut, pihak Nadiem Anwar Makarim tetap pada posisi mengklaim tidak bersalah. Sejak agenda pleidoi (pembelaan) hingga duplik, mantan bos startup teknologi ini bersikukuh bahwa tidak ada satu pun perbuatannya yang melawan hukum ataupun unsur pidana yang terbukti sepanjang jalannya persidangan.

​Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini langsung memicu gelombang reaksi keras dari netizen di berbagai media sosial, mengingat program digitalisasi sekolah ini semula digadang-gadang sebagai pilar modernisasi pendidikan Indonesia.(pw)