PIKIRANRAKYAT.CO – Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali didera isu miring. Penyelenggaraan kegiatan Goes to Campus serta praktik penjualan seragam di SMA Negeri 32 Kabupaten Tangerang kini berada di bawah sorotan tajam publik. Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Kabupaten Tangerang menduga kuat adanya pelanggaran regulasi pendidikan yang sistematis terkait pembebanan biaya kepada orang tua murid dan salah kaprah fungsi koperasi sekolah.

​Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik, pihak manajemen sekolah justru memilih bungkam dan terkesan “main petak umpet” setelah resmi disurati oleh lembaga pengawas tersebut.

Dua Dosa Regulasi SMAN 32 Kabupaten Tangerang

​Berdasarkan hasil investigasi dan pengawasan lapangan, GNP Tipikor menyoroti dua poin krusial yang dinilai menabrak aturan hukum:

  1. Pungutan Berkedok Goes to Campus: Pendanaan kegiatan ekstrasurikuler ini dibebankan langsung kepada orang tua murid secara wajib, yang disinyalir kuat menabrak aturan penataan sumbangan dan pungutan pendidikan.
  2. Monopoli Bisnis Seragam Lewat Koperasi: Koperasi sekolah diduga kuat dialihfungsikan menjadi alat pemaksaan untuk menjual seragam secara wajib kepada siswa baru. Praktik ini dinilai menyalahi hakikat dasar koperasi dan melanggar aturan keras terkait larangan penjualan seragam di lingkungan satuan pendidikan.

“Sekolah Negeri Bukan Perusahaan Dagang, Apalagi Sarang Pungli!”

​Merespons sikap pasif dan tidak kooperatif dari pihak sekolah, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) GNP Tipikor Kabupaten Tangerang, Saepudin, memberikan pernyataan keras dan menohok.

​”Sekolah negeri itu lembaga pendidikan, bukan perusahaan dagang, apalagi sarang pungutan liar! Koperasi sekolah didirikan untuk kesejahteraan siswa, bukan menjadi kedok toko retail yang memonopoli penjualan seragam demi keuntungan sepihak,” tegas Saepudin dengan nada geram.

​Saepudin juga menyayangkan sikap kepala sekolah yang dinilai pengecut dalam menghadapi fungsi kontrol sosial masyarakat.

​”Kami sudah melayangkan surat resmi untuk meminta transparansi, tetapi Kepala Sekolah terkesan bungkam dan bersembunyi di balik dinding birokrasi. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada yang tidak beres dengan tata kelola anggaran di SMAN 32. Jika tidak ada iktikad baik, kami tidak akan ragu membawa temuan ini ke ranah hukum dan melaporkannya langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta Inspektorat!” lanjutnya tajam.

Tabrak Aturan Negara: Landasan Hukum yang Dilanggar

​Praktik komersialisasi di SMAN 32 Kabupaten Tangerang ini diduga keras mengangkangi dua aturan hukum utama:

  • Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014: Secara tegas melarang sekolah, komite sekolah, maupun koperasi sekolah mewajibkan orang tua/wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah tertentu di sekolah.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang keras menjual pakaian seragam, bahan pakaian seragam, maupun buku pelajaran di satuan pendidikan.

Desakan GNP Tipikor

​GNP Tipikor Kabupaten Tangerang mendesak Kepala Sekolah SMAN 32 untuk segera keluar dari persembunyiannya, membuka ruang dialog, menjabarkan rincian penggunaan anggaran Goes to Campus, serta menghentikan segala bentuk komersialisasi berkedok koperasi yang mencekik wali murid di tengah situasi ekonomi yang sulit ini. Jika peringatan ini diabaikan, eskalasi laporan ke ranah hukum akan segera dilakukan dalam waktu dekat.